Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1. Menurut
UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang
diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut
Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan
seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam
masyarakatnya.
3. Menurut
Godfrey Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan
atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan
tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan
yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan
dirinya yang kemampuan – kemampuan dirinya berkembang sehingga
bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun
sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
a. Untuk
mencapai tujuan tersebut, pendidikan perlu melakukan saha yang
dilakukan secara sengaja dan terencana untuk memilih materi, strategi,
kegiatan, dan teknik pendidikan yang sesuai.
b. Kegiatan
pendidikan dapat diberikan di lingkngan keluarga, sekolah dan
masyarakat berupa pndidikan melalui jalur seklah dan pendidikan jalur
luar sekolah.
c. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Agar
pendidikan moral seperti dikemukakan di atas dapat diimplementasikan
dan tercapai sesuai haapan bangsa diperlukan rasa memiliki (sense f
belonging) dasar konsep pendidikan moral,diperlukan rasa
solidaritas yang tertinggi terhadap sesama (sense of solidarity) , dan
diperlukan rasa bertanggung jawab (sense of responsibility ) terhadap
dasar konsep pendidikan moral itu sebagai bahan pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan untuk mengamalkan nilai – nilai luhur pancasila.